Ahli Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Asri Megaratri, menyatakan kematian Kepala Cabang bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta sebagai peristiwa tidak wajar akibat tanda kekerasan pada hampir seluruh tubuh. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang saksi ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Hasil otopsi melalui proses bedah jenazah menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah organ bagian dalam korban. Asri menjelaskan bahwa temuan fisik ini menjadi dasar kesimpulan tim medis mengenai penyebab kematian Ilham yang dinilai terjadi secara paksa.
"Setelah didalami dengan bedah jenazah, ditemukan luka-luka pada organ tubuh bagian dalam, sehingga kami memutuskan bahwa memang kematian korban ini adalah kematian yang tidak wajar karena ditemukan tanda-tanda kekerasan pada hampir seluruh tubuh," ucap Asri saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Analisis forensik lebih lanjut menunjukkan adanya jejak kekerasan tumpul yang terlokalisasi di area leher korban. Tekanan tersebut memiliki kekuatan yang signifikan hingga mampu menghambat sirkulasi oksigen ke otak.
"Kekerasan tumpul itu suatu force ya, suatu kekuatan yang menekan leher sehingga pembuluh darah yang mengangkut oksigen dari jantung ke otak itu jadi tertekan. Kalau tertekan berarti otak tidak mendapatkan oksigen," tutur Asri.
Tim dokter juga mengidentifikasi pola luka fisik yang spesifik pada permukaan kulit luar korban. Luka tersebut membentuk garis melengkung yang konsisten dengan tekanan fisik tertentu.
"Jadi ada gambaran-gambaran khas pada kulit leher itu bentuknya seperti kuku-kuku gitu ya, garis melengkung melengkung-melengkung," tutur Asri.
Puspita Aulia, istri mendiang Ilham, menolak permintaan maaf yang diajukan oleh kuasa hukum tiga terdakwa prajurit TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Penasihat hukum terdakwa mengklaim pihak Kopassus telah bertindak cepat dengan menangkap para pelaku pada 21 Agustus 2025, sehari setelah informasi keterlibatan mereka muncul.
"Dari Kopassus sebenarnya sudah melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Kami pada saat malam itu tanggal 20 Agustus 2025 sudah ada informasi (soal keterlibatan para terdakwa) dan paginya kami tanggal 21 Agustus 2025 itu sudah langsung menangkap para terdakwa," kata pengacara dalam persidangan, Senin.
Mendengar permintaan maaf tersebut, Puspita memberikan tanggapan emosional di depan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa dampak dari perbuatan para terdakwa telah memberikan luka batin yang sangat mendalam.
"Apa yang terjadi kemarin itu merupakan hal yang membuat saya hati sakit seumur hidup. Jadi saya mohon jangan memaksa saya untuk memberikan mereka maaf saat ini karena ini menyakitkan untuk saya," jawab Puspita sembari menangis.
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer sempat menanyakan dampak psikologis yang dialami anak-anak korban setelah kehilangan ayah mereka. Puspita menceritakan momen mengharukan saat salah satu anaknya berdoa selepas ibadah.
"Mungkin tidak secara langsung ya, tapi ada di satu momen adik ini selesai shalat subuh dia berdoa 'Ya Allah ampuni ayah, ya Allah jaga ayah di sana, Ya Allah boleh enggak sebentar aja ayah ke sini'," kata Puspita sembari menangis.
Puspita menambahkan bahwa kedekatan antara anak-anak dan almarhum membuat kepergian sang ayah menjadi beban yang sangat berat. Ekspresi kekecewaan anak-anaknya terlihat dari perilaku keseharian mereka sejak kejadian tersebut.
"Jadi mungkin tidak secara langsung mereka mengungkapkan apa yang mereka rasa, tapi dengan apa yang mereka lakukan, buat saya paham mereka kecewa ya, dari saya cukup izin," tuturnya.
Puspita Aulia mendesak majelis hakim untuk memberikan vonis maksimal karena menilai tindakan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan melalui hukuman yang sesuai dengan aturan militer dan pidana umum.
ÔÇ£Apa yang dilakukan para terdakwa ini sangat keji dan dengan perencanaan yang matang, saya mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum militer dan pidana yang berlaku,ÔÇØ kata Puspita Aulia.
Selain tuntutan pidana, Puspita meminta agar majelis hakim memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada ketiga prajurit tersebut. Menurutnya, hukuman tanpa keringanan sangat penting untuk menjaga martabat institusi TNI di mata publik.
ÔÇ£Mengingat tindakan para terdakwa yang terorganisir, saya mohon agar tidak ada keringanan hukum dalam bentuk apa pun agar hukuman ini menjadi peringatan bahwa tidak ada oknum prajurit yang dapat menyalahgunakan wewenang untuk menindas rakyat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di lingkungan militer tetap terjaga,ÔÇØ jelas Puspita.