Pemerintah Indonesia memperketat regulasi penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram guna memastikan subsidi negara menjangkau pihak yang tepat. Langkah ini dipertegas melalui serangkaian aturan hukum, termasuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 yang mengatur teknis pendistribusian isi ulang elpiji tertentu.
Dilansir dari Kompas, kebijakan ini bertujuan agar penyaluran gas melon tidak lagi salah sasaran. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan resmi bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kg, di mana distribusi kini difokuskan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, komoditas ini dikategorikan sebagai barang subsidi karena memiliki karakteristik khusus pada kemasan, volume, dan harga. Oleh karena itu, hanya kelompok masyarakat tertentu yang mengantongi hak untuk membelinya.
Identifikasi penerima manfaat dilakukan secara spesifik untuk menghindari penyalahgunaan di lapangan. Kelompok pertama yang masuk dalam daftar adalah rumah tangga sasaran yang memiliki legalitas kependudukan sah.
Kategori rumah tangga ini merujuk pada keluarga dengan tingkat ekonomi rendah atau rentan miskin yang membutuhkan bahan bakar memasak dengan harga terjangkau. Secara umum, batasan pendapatan bagi keluarga yang berhak adalah tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.
Sektor pertanian juga mendapatkan perhatian dalam skema subsidi ini. Petani sasaran yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg adalah mereka yang mengelola lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang diizinkan hingga luas 2 hektare.
Dukungan untuk Nelayan dan Usaha Mikro
Kelompok nelayan sasaran juga termasuk dalam daftar penerima. Mereka adalah para nelayan yang sebelumnya telah menerima bantuan paket Perdana LPG untuk mesin kapal penangkap ikan dari program Pemerintah.
Selain itu, pelaku usaha mikro menjadi kelompok terakhir yang diizinkan mengakses gas subsidi ini untuk keperluan produktif perorangan. Namun, terdapat syarat administratif tambahan bagi konsumen di kategori ini.
Pemilik usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Adapun klasifikasi lapangan usaha yang diperbolehkan mencakup sektor penyediaan minuman keliling atau usaha di tempat tidak tetap.
Langkah pembatasan ini diambil sebagai upaya proteksi pemerintah dalam menjaga ketersediaan stok nasional. Dengan mempersempit celah distribusi di tingkat pengecer, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak lagi kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi.