Kasus Kekerasan Seksual Turunkan Jumlah Santri di Indonesia

Kasus Kekerasan Seksual Turunkan Jumlah Santri di Indonesia
Foto: Ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Turunkan Jumlah Santri di Indonesia.

Penurunan drastis jumlah santri di Indonesia dalam lima tahun terakhir dipicu oleh maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum yang mengaku kiai atau ulama. Data tersebut dipaparkan dalam Temu Nasional Pondok Pesantren di Jakarta Pusat pada Selasa (19/5/2026).

Dilansir dari Nasional, jumlah santri di seluruh Indonesia merosot dari 4,37 juta menjadi 1,38 juta pada tahun 2026. Penurunan tajam ini berdampak pada sekitar 42.000 pondok pesantren yang ada di tanah air akibat rusaknya citra lembaga pendidikan tersebut.

Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Saifullah Maksum menilai maraknya tindak asusila ini telah mengikis kehormatan serta kemuliaan institusi pesantren. Para pengasuh kini berada dalam posisi yang dilematis dan prihatin dalam menghadapi situasi tersebut.

ÔÇ£Kehormatan dan kemuliaan pesantren mulai terkikis oleh merebaknya tindak asusila dan kejahatan seksual di pesantren yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai kiai atau ulama pesantren,ÔÇØ kata Saifullah Maksum, Sekretaris Dewan Syuro PKB.

Pertumbuhan jumlah pesantren yang mencapai 42.000 lembaga dalam 10 tahun terakhir dianggap terjadi karena kelonggaran negara dalam menerbitkan izin operasional. Pemerintah dinilai kurang selektif serta lemah dalam melakukan pengawasan dan pencegahan hukum di lingkungan pesantren.

ÔÇ£Dengan peningkatan yang sangat signifikan itu, jumlah pesantren yang mengantongi perizinan dari negara menunjukkan betapa mudahnya mendirikan pesantren. Negara agak kurang selektif dalam menerbitkan izin operasional pendirian pesantren,ÔÇØ jelas Saifullah Maksum, Sekretaris Dewan Syuro PKB.

Negara diminta untuk mengoptimalkan perannya sebagai regulator, pengawas, pemberi izin, dan fasilitator. Kontribusi pesantren dalam mencerdaskan bangsa dinilai membuat pemerintah wajib mengalokasikan fasilitas anggaran melalui APBN maupun APBD.

ÔÇ£Pesantren telah membantu mewujudkan salah satu tujuan didirikannya negara ini yang termuat dalam konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan murah. Karena itu, negara berkewajiban memfasilitasi pesantren melalui pembelian atau fasilitas anggaran negara, baik melalui APBN maupun APBD,ÔÇØ ucap Saifullah Maksum, Sekretaris Dewan Syuro PKB.

Para pengasuh mengakui bahwa mengawasi kehidupan santri selama 24 jam penuh memiliki risiko yang tinggi. Faktor internal seperti relasi kuasa yang tidak sehat, minimnya edukasi seksual, hingga desain fisik bangunan yang tertutup turut membuka peluang terjadinya kejahatan.

ÔÇ£Risiko tersebut antara lain kemungkinan terjadinya bullying, kejadian seksual dan hal-hal yang lain, baik yang dilakukan oleh sesama santri maupun oleh pengasuh maupun oleh pengurus yang lain,ÔÇØ ujar Saifullah Maksum, Sekretaris Dewan Syuro PKB.

Artikel terkait

Rekomendasi