Kejati Sulteng Sita 42 Alat Berat Kasus Tambang Donggala

Kejati Sulteng Sita 42 Alat Berat Kasus Tambang Donggala
Foto: Ilustrasi Kejati Sulteng Sita 42 Alat Berat Kasus Tambang Donggala.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita 42 unit alat berat dalam penyidikan dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa di Kabupaten Donggala pada Rabu, 20 Mei 2026, dilansir dari Investor Daily.

Selain menyita puluhan alat berat tersebut, tim penyidik mengamankan material batu split atau greston sebanyak kurang lebih 6.400 meter kubik serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tambang perusahaan itu.

Aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan pengumpulan fakta dan data awal pada tahap penyelidikan dengan memeriksa sekitar 25 orang saksi.

"Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, 42 unit alat berat, serta batu split atau greston kurang lebih 6.400 meter kubik," kata Laode dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026), selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah.

Guna memperkuat bukti dan menelusuri aktor yang bertanggung jawab, pihak kejaksaan memeriksa kembali 15 saksi yang diduga mengetahui aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut," ujarnya Laode Abdul Sofian.

Kejati Sulawesi Tengah menyatakan proses hukum dijalankan secara profesional dengan tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

Artikel terkait

Rekomendasi