Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinP2P (KoinWorks). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp 600 miliar dengan memanipulasi dokumen agunan, seperti dikutip dari Investortrust.
Merespons situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung mengambil enam langkah strategis. Langkah-langkah ini mencakup audit investigatif hingga pemanggilan pemegang saham untuk memastikan operasional dan pemenuhan kewajiban kepada lender tetap berjalan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengungkapkan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/pindar)," ujar Agus Firmansyah dalam keterangan pers, Jumat (8/5/2026).
Menurut Agus, sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap tiga petinggi KoinWorks, OJK telah memanggil pemegang saham untuk memastikan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha tetap melekat pada pemegang saham.
"Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.
OJK menerapkan enam tindakan nyata untuk menangani kasus ini. Pertama, meminta komitmen pengurus dan pemegang saham KoinP2P dalam menyelesaikan kewajiban kepada lender. Kedua, melakukan pemeriksaan langsung serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, dan model bisnis.
Ketiga, melaksanakan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai regulasi. Keempat, memantau secara ketat penyelesaian pembiayaan bermasalah dan perbaikan fundamental demi menjaga pelayanan publik.
Kelima, OJK menegakkan kepatuhan melalui sanksi administratif dan penilaian kembali pihak utama bagi yang melanggar komitmen. Keenam, mendorong asosiasi pindar menjaga kesehatan industri agar tetap berkontribusi pada sektor produktif.
"Keenam, OJK mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga industri pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," pasar Agus.
Di samping penanganan khusus pada KoinWorks, OJK memperketat pengawasan sektor teknologi finansial secara umum. Langkah ini dipertegas lewat penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI demi meningkatkan tata kelola dan perlindungan konsumen.
Regulasi baru ini mengatur penguatan kelembagaan, manajemen risiko, sistem credit scoring, e-KYC, hingga kewajiban pencairan pinjaman yang harus langsung dikirim ke rekening atas nama peminjam.
Agus menyatakan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara terukur demi mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.
"Melalui langkah-langkah tersebut, industri pindar diharapkan tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya di sektor produktif dan UMKM," ucap dia.
Detail Penahanan dan Modus Tersangka
Tiga petinggi PT LAT yang ditahan oleh Kejati Jakarta adalah BH (Direktur Utama periode 2015-2022 dan Komisaris sejak 2022), JB (Direktur Utama aktif periode 2024), serta BAA (Direktur Operasional).
Proses penahanan telah berjalan sejak Rabu (6/5/2026) untuk jangka waktu 20 hari ke depan, yang ditempatkan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Berdasarkan keterangan Kejati, ketiga tersangka disinyalir bekerja sama menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.
Modus yang digunakan adalah memanipulasi dokumen agunan berupa invoice tagihan penjualan barang atau jasa, serta sengaja tidak melakukan penutupan asuransi hingga dana kredit sekitar Rp 600 miliar cair.
Saat ini, penyidik telah mengumpulkan barang bukti sekaligus mendalami keterlibatan oknum dari pihak bank maupun nasabah penerima aliran dana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 604 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.