Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pengajuan kredit bank persero melalui platform fintech KoinWorks. Penahanan terhadap para pengurus PT LAT ini dilakukan mulai Rabu (6/5/2026) menyusul temuan kerugian negara akibat pencairan kredit ilegal senilai Rp 600 miliar.
Para tersangka yang kini mendekam di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba tersebut diidentifikasi sebagai BAA, BH, dan JB. Dilansir dari Detik iNET, ketiga individu ini merupakan jajaran direksi dan komisaris PT LAT yang menjabat pada periode berbeda antara tahun 2015 hingga 2024.
Penyidikan mengungkap bahwa para tersangka melakukan kerja sama dengan analisis yang tidak layak guna menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum. Berdasarkan laporan CNBC, sosok BH atau Benedicto Haryono merupakan salah satu pendiri startup peer-to-peer lending tersebut yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama KoinWorks.
Modus operandi yang digunakan mencakup manipulasi agunan berupa invoice serta pengabaian terhadap penutupan asuransi. Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa langkah penahanan ini akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya oknum karyawan bank dan nasabah dalam skema manipulasi kredit ini. Upaya pelacakan aset terus dilakukan untuk memulihkan kerugian negara berdasarkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum ini. Pihaknya juga melakukan pengawasan ketat terhadap operasional KoinP2P sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli masih diagendakan untuk mengembangkan penyidikan serta melengkapi bukti-bukti yang telah disita sebelumnya.