Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Mantan Pejabat Kementerian PU

Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Mantan Pejabat Kementerian PU
Foto: Ilustrasi Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Mantan Pejabat Kementerian PU.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan tiga mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (21/5/2026). Dilansir dari Media Indonesia, salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Direktur Ditjen Sumber Daya Air berinisial DP.

Penyidikan mengungkap bahwa DP diduga menerima suap berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah berupa Honda CRV dan Toyota Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta pemenang proyek.

Selain DP, Kejati Jakarta menetapkan RS selaku mantan Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen selaku tersangka kasus rekayasa proyek fiktif periode 2023-2024 yang merugikan negara lebih dari Rp16 miliar.

ÔÇ£Kami menetapkan tersangka inisial DP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,ÔÇØ ujar Dapot Dariarma, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI di Jakarta.

Tersangka DP kini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, sedangkan tersangka RS dan AS menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

DP dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara RS dan AS disangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ÔÇ£Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli keuangan negara. Kami juga tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,ÔÇØ tutup Dapot Dariarma, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI.

Artikel terkait

Rekomendasi