Kejaksaan Tinggi DK Jakarta resmi menahan jajaran petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinWorks pada Rabu (6/5/2026) malam. Langkah ini diambil setelah para petinggi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana salah satu bank BUMN.
Dilansir dari Megapolitan, tiga tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT LAT Jonathan Bryan, Komisaris Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional Bernard Adrianto Arifin. Kasus ini bermula dari penyaluran dana yang dinilai tidak melalui prosedur analisis layak serta adanya praktik manipulasi agunan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa para tersangka bekerja sama menyalurkan dana dengan cara-cara yang melanggar hukum. Penyaluran kredit dari PT BRI Persero dilakukan melalui platform KoinWorks kepada sejumlah nasabah tertentu.
ÔÇ£Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,ÔÇØ tutur Dapot, Kamis (7/5/2026).
Pihak kejaksaan saat ini tengah melakukan pendalaman untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak internal bank serta para nasabah yang menerima aliran dana tersebut. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan oleh penyidik guna memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi ini.
ÔÇ£Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak bank BUMN serta nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit,ÔÇØ ujar Dapot.
Penyidik Kejati Jakarta juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli lainnya guna melacak aliran dana yang keluar dari bank plat merah tersebut. Aset para tersangka akan segera disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Jonathan Bryan beserta dua rekannya kini mendekam di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP jo Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain hukuman fisik, regulasi yang disangkakan juga memuat ancaman denda paling banyak senilai Rp 2 miliar.