Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara menangkap mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd. Samad, di kediamannya di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, pada Jumat (15/5/2026). Penangkapan ini terkait dugaan korupsi belanja perjalanan dinas Sekretariat Daerah tahun anggaran 2021.
Eksekusi terhadap terpidana dilakukan oleh tim gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Morowali Utara dengan pengamanan ketat. Dilansir dari Investor Daily, operasi penangkapan tersebut turut melibatkan personel Kodim 1311 Morowali, Polres Morowali Utara, serta Subdenpom Bungku.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 yang telah ditetapkan pada 28 Januari 2026. Penangkapan yang rampung pada pukul 15.30 WITA tersebut dilaporkan berjalan kondusif tanpa kendala berarti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat, memberikan rincian mengenai masa hukuman yang harus dijalani oleh mantan pejabat daerah tersebut.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Andi dalam keterangannya.
Kasus korupsi yang menjerat Moh Asrar Abd. Samad berfokus pada penyimpangan dana di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara. Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum atas penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.