Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menahan Ketua DPRD Magetan, Suratno, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) pada Jumat (24/4/2026). Kasus ini melibatkan total realisasi anggaran mencapai Rp242,9 miliar untuk periode tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Sebanyak enam orang telah menyandang status tersangka dalam perkara ini sebagaimana dilansir dari Kompas. Selain Ketua DPRD, penyidik menetapkan anggota DPRD berinisial JM, mantan anggota dewan berinisial JML, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, memaparkan bahwa para tersangka menjalankan modus operandi dengan mengendalikan seluruh proses hibah. Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan pelanggaran hukum melalui penyusunan laporan keuangan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," ucap Sabrul Iman, Kepala Kejari Magetan.
Data kejaksaan menunjukkan alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut sebenarnya menyentuh angka Rp335,8 miliar. Dana fantastis ini disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD Magetan, namun dalam prosesnya ditemukan banyak penyimpangan.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) yang menerima hibah hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan formalitas. Penyaluran dana tersebut diduga kuat telah dikondisikan sejak awal melalui jaringan orang kepercayaan para oknum legislator tersebut.
"Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif,ÔÇØ kata Sabrul Iman, Kepala Kejari Magetan.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proposal serta laporan pertanggungjawaban hibah tidak dibuat secara orisinal oleh para penerima manfaat. Intervensi dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum anggota dewan guna mengamankan aliran dana tersebut.
"Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan," ucap Sabrul Iman, Kepala Kejari Magetan.
Pascapenetapan tersangka, Suratno langsung digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan untuk menjalani masa penahanan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan merugikan keuangan negara.