Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fasilitasi Isbat Nikah Massal 26 Pasangan

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fasilitasi Isbat Nikah Massal 26 Pasangan
Foto: Ilustrasi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fasilitasi Isbat Nikah Massal 26 Pasangan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyelenggarakan agenda isbat nikah massal bagi puluhan warga yang sebelumnya terikat pernikahan siri pada Jumat (24/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri agar hak-hak perdata mereka terpenuhi secara resmi oleh negara.

Halaman belakang Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat diubah menjadi area resepsi lengkap dengan tenda dan pelaminan untuk menyambut 26 pasangan peserta. Para mempelai pria tampak mengenakan beskap, sementara mempelai wanita memakai kebaya encim khas adat Betawi saat menjalani prosesi tersebut.

Rangkaian acara dimulai dengan pelaksanaan akad nikah resmi di hadapan penghulu yang berlangsung di lantai dua gedung kejaksaan. Setelah proses administrasi selesai, para pasangan didampingi keluarga masing-masing turun ke area halaman untuk merayakan resepsi dan makan bersama.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menegaskan bahwa inisiatif ini diambil karena legalitas perkawinan masih menjadi persoalan krusial di wilayahnya.

"Permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan masih menjadi salah satu isu yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat," ujar Nurul, Jumat (24/4/2026).

Pencatatan pernikahan yang tidak sah secara negara dinilai dapat menghambat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang optimal. Nurul menambahkan bahwa kondisi tersebut secara langsung menyulitkan pengurusan dokumen kependudukan lainnya bagi keluarga yang bersangkutan.

"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," tutur Nurul.

Pihak Kejari Jakarta Barat berperan sebagai penghubung yang mengoordinasikan berbagai instansi, termasuk Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini dilakukan untuk mempermudah warga yang sebelumnya terkendala masalah biaya dan prosedur birokrasi.

Rizky Cahyadin, seorang peserta berusia 24 tahun, mengungkapkan bahwa kekhawatiran akan mahalnya tarif pengurusan di KUA menjadi alasan utama dirinya bertahan dengan status nikah siri.

"Alasannya itu karena satu, saya masih KTP Jawa, terus yang kedua masalah ekonomi. Jadi saya mau urus-urus takutnya duitnya itu banyak. Dikira saya karena orang awam kan bayar kalau ke KUA, ternyata di sini gratis semua, real gratis," ungkap Rizky.

Persoalan serupa juga menimpa Salsabila Shofia yang sempat terkendala batas usia minimal saat ingin mendaftarkan pernikahannya tahun lalu. Akibat ketiadaan surat nikah resmi, ia mengalami kesulitan saat ingin mengurus dokumen kelahiran buah hatinya.

"Pas sudah lahir dedenya, mau bikin KK (Kartu Keluarga) yang lain-lain itu enggak bisa. Terus orang kelurahan ngomong ini ada isbat nikah, ya sudah kita ikut. Alhamdulillah enak banget, minim uang banget, terus dari make up sampai pakaian semua sudah dikasih, lengkap surat juga dapat," kata Salsabila.

Salsabila memberikan dorongan kepada pasangan muda lainnya untuk tidak ragu melegalkan hubungan mereka di mata hukum melalui saluran yang tersedia.

"Jangan takut menikah, karena menikah itu enggak seseram itu. Cuma tergantung pasangannya seperti apa, yang penting saling terbuka saja antara suami dan istri," tutur Salsabila.

Artikel terkait

Rekomendasi