Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Jakarta Timur pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pihak kejaksaan menetapkan status tersebut setelah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan alat bukti, seperti dilansir dari Megapolitan. Ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial IRM selaku Direktur PT SCS, serta PAR dan DER yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
"Telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya yang kemudian pada hari ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka," jelas Topik melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan, menerangkan bahwa tim penyidik Pidsus telah memeriksa 30 saksi dan ahli. Pengadaan mesin jahit Singer ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 dengan total ribuan unit.
"IRM dan PAR selaku PPK dalam melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis, Harga Refrensi (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK) berdasarkan data yang diperoleh/dapat dipertanggungjawabkan melainkan menggunakan data yang diberikan oleh Pihak Penyedia yaitu PT SCS," lanjut Topik.
Penyusunan anggaran tersebut diduga memicu terjadinya penggeledahan karena tidak didukung data justifikasi teknis yang sah. Akibatnya, muncul selisih harga yang signifikan dalam pengadaan barang selama tiga tahun anggaran tersebut.
"Sehingga terjadi mark-up/kemahalan harga dalam proses pengadaan barang/jasa mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun mesin jahit Singer M1255 tahun 2023 dan 2024 Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur Bahwa hat tersebut tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
Berdasarkan rincian proyek, Sudin PPKUKM Jakarta Timur melakukan pengadaan 800 unit mesin jahit senilai Rp2,72 miliar pada 2022, disusul 800 unit senilai Rp3,28 miliar pada 2023, dan 800 unit senilai Rp3,05 miliar pada 2024. Audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp4,07 miliar.
Para tersangka dijerat dengan dakwaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga menghadapi dakwaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP.
Sebelum penetapan tersangka ini, penyidik kejaksaan telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen DPA, komputer, CPU, serta berkas administrasi lainnya pada Senin, 10 November 2025.
"Memang itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan untuk mengenai dokumen tersebut akan kita lakukan penyitaan, lanjutkan ke pengadilan untuk disita," kata Adri E Pontoh, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Cakupan proyek pengadaan mesin jahit yang bermasalah ini diketahui berlangsung selama tiga tahun anggaran dan meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk kawasan Jakarta Timur.