Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung secara resmi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025. Keputusan ini berdampak langsung pada status hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Dengan diterbitkannya penghentian penyidikan ini, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada kedua pejabat tersebut kini dinyatakan gugur. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kejaksaan melakukan serangkaian pertimbangan mendalam terkait kecukupan alat bukti.
Alasan Penghentian Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbullah, menjelaskan bahwa penyidik telah mengacu pada semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menangani perkara ini. Pihaknya mengutamakan prinsip kehati-hatian guna menjamin hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
Penyidik juga telah berupaya mendalami kemungkinan adanya aliran dana nyata yang diterima oleh para tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hingga tahap akhir penyidikan, tim kejaksaan belum menemukan fakta yang mendukung adanya aliran dana tersebut.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar penghentian perkara :
- Kurangnya Bukti Aliran Dana: Tim penyidik tidak menemukan bukti konkret mengenai adanya uang yang masuk ke kantong pribadi para tersangka.
- Unsur Pasal Tidak Terpenuhi: Berdasarkan hasil ekspose, kasus ini dinilai belum memenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor.
- Kepastian Hukum: Penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kejelasan status hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
- Prinsip Kehati-hatian: Penerapan standar KUHP dan KUHAP baru menuntut pembuktian yang lebih kuat dan nyata.
Penjelasan di atas merangkum dinamika teknis yang membuat tim kejaksaan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan. Abun menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan fakta hukum yang ada di lapangan.
Kronologi dan Riwayat Penyidikan
Perjalanan kasus ini dimulai sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan pada 27 Oktober 2025 silam. Selama prosesnya, jaksa telah memeriksa 89 orang saksi dan tiga tenaga ahli untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.
Penyidik juga telah mengumpulkan berbagai barang bukti, baik berupa dokumen fisik maupun data elektronik, sebelum menetapkan tersangka pada Desember 2025. Meski sempat ada upaya praperadilan dari pihak tersangka di PN Bandung, permohonan tersebut sebelumnya dinyatakan kandas.
| Tahapan Kasus | Keterangan Detail |
|---|---|
| Awal Penyidikan | Dimulai 27 Oktober 2025 melalui Surat Perintah resmi. |
| Jumlah Saksi | Sebanyak 89 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan. |
| Penetapan Tersangka | Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan tersangka pada 9 Desember 2025. |
| Keputusan Akhir | Penyidikan dihentikan (SP3) pada Juni 2026 karena kurang bukti. |
Tabel di atas menunjukkan linimasa penanganan kasus yang cukup panjang sebelum akhirnya Kejari Bandung memutuskan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan. Fokus utama saat ini adalah memastikan keadilan bagi semua pihak berdasarkan fakta yang ditemukan.
Independensi Kejaksaan dan Peluang Kasus Dibuka Kembali
Abun menegaskan bahwa keputusan penghentian kasus ini tidak berkaitan dengan tekanan politik atau intervensi dari pihak mana pun. Kejaksaan menyatakan akan terus memproses kasus jika ditemukan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum yang nyata.
Meskipun saat ini status tersangka telah gugur, pihak Kejari Bandung menekankan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini bukan keputusan yang absolut. Kasus bisa saja dibuka kembali di masa mendatang jika ditemukan bukti-bukti baru.
Kejaksaan siap menindaklanjuti perkara ini kembali apabila terdapat saksi kunci atau alat bukti krusial yang baru ditemukan (novum). Untuk saat ini, penutupan kasus dianggap sebagai jalan terbaik demi menjamin kepastian hukum di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.