Kejaksaan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokpir) tahun anggaran 2020-2024. Total kerugian negara dalam perkara di Jawa Timur tersebut diperkirakan mencapai Rp242 miliar.
Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yang juga merupakan anggota DPRD Magetan. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah ditemukan bukti keterlibatan para legislator dalam mengelola anggaran hibah tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, kasus korupsi ini berakar dari alokasi dana hibah periode 2020 hingga 2024. Saat itu, Suratno tercatat masih menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Magetan sebelum akhirnya menjabat sebagai ketua.
Data keuangan menunjukkan bahwa dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp335,8 miliar, terdapat realisasi sebesar Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah kepada penerima manfaat.
Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya penguasaan seluruh tahapan hibah oleh anggota dewan, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan dana. Hal ini diduga menyimpang dari prosedur yang seharusnya berlaku bagi badan legislatif.
Penyidik menemukan bukti bahwa kelompok masyarakat yang terdaftar sebagai penerima hibah hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenuhi syarat administratif. Pada praktiknya, aliran dana tersebut dikendalikan penuh oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.