Kejaksaan Agung Pantau Distribusi Makan Bergizi Gratis Melalui Jaga Desa

Kejaksaan Agung Pantau Distribusi Makan Bergizi Gratis Melalui Jaga Desa
Foto: Ilustrasi Kejaksaan Agung Pantau Distribusi Makan Bergizi Gratis Melalui Jaga Desa.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengerahkan jajaran seksi intelijen untuk memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah pada Minggu, 19 April 2026 malam. Pengawasan ini dilakukan melalui sistem pelaporan digital guna memastikan kualitas pangan bagi para penerima manfaat.

Reda menjelaskan bahwa sistem pemantauan tersebut melibatkan berbagai elemen sekolah untuk memberikan laporan langsung mengenai produk yang mereka terima. Sebagaimana dilansir dari Nasional, Kejaksaan menyediakan saluran khusus agar aduan dapat tersampaikan secara cepat ke pusat data intelijen.

"Ada pengembangan-pengembangan, di mana ada produk dari pemerintah yaitu produk MBG. Nah, kami juga membuat sistem, di mana kami berikan hotline atau link kepada para penerima manfaat, yaitu kepala sekolah, guru, terus murid-murid ya, agar mereka melaporkan langsung produk dari MBG tersebut," ujar Reda Manthovani, Jamintel Kejagung.

Setiap laporan yang masuk dari lingkungan sekolah akan dikumpulkan melalui aplikasi Jaga Desa sebagai basis data pengawasan. Para penerima manfaat diberikan ruang untuk melaporkan kondisi makanan, baik ketika kualitasnya terjaga maupun saat ditemukan adanya ketidaksesuaian standar.

"Mereka akan bikin laporan, termasuk kalau memang masakannya enak, juga dilaporkan juga, sehingga pelaporan itu link kepada Kejaksaan," jelas Reda Manthovani, Jamintel Kejagung.

Pihak intelijen juga melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai verifikator lapangan untuk memeriksa kebenaran laporan yang masuk dari pihak sekolah. Langkah kolaboratif ini diambil mengingat letak geografis sekolah yang tersebar di wilayah perdesaan sementara personel jaksa dominan berada di wilayah perkotaan.

"Begitu juga tadi akhirnya karena itu di desa-desa, untuk meng-cross check kebenaran dari laporan penerima manfaat, anggota BPD diminta juga nih. Kan ada sekolahnya itu ada di desa mereka. Kalau jaksa kan adanya di kota nih, di tengah-tengah nih kan. Nah, di desa-desa ada BPD ini kan kita pakai sistem itu. Kurang lebih demikian," sambung Reda Manthovani, Jamintel Kejagung.

Kejaksaan menekankan pentingnya bukti visual seperti foto dan video apabila ditemukan makanan yang sudah basi atau nilainya tidak mencapai standar Rp 10.000 per porsi. Jika laporan terbukti valid, Jamintel akan meneruskan temuan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti dengan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

"Kalau memang basi, sudah bilang basi. Wah ini kurang dari Rp 10.000 kira-kira cuma nasi sama kentang doang. Wah, foto. Ya sudah kasih kita laporin ke BGN tuh kasih sanksi. Atau kalau BGN mau mempidanakan silakan. Kalau kami kan sebagai pihak intelijen men-support informasi. Sanksinya bisa mungkin teguran. Kalau itu bisa juga ini di-suspend itu, suspend," imbuh Reda Manthovani, Jamintel Kejagung.

Artikel terkait

Rekomendasi