Kejaksaan Menjerat Nadiem Makarim dengan Hukuman Berlapis

Kejaksaan Menjerat Nadiem Makarim dengan Hukuman Berlapis
Foto: Ilustrasi Kejaksaan Menjerat Nadiem Makarim dengan Hukuman Berlapis.

Kejaksaan menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim atas dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook melalui tuntutan hukuman berlapis, Kamis (20/5/2026).

Langkah hukum tersebut dinilai tepat oleh pengamat hukum dan kejaksaan, Fajar Trio, karena menyangkut manipulasi terstruktur berskala korporasi besar, dilansir dari Media Indonesia.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,8 triliun.

Persidangan mengungkap adanya selisih ekstrem antara dana segar kiriman Google Asia Pasifik Pte. Ltd. dengan nilai investasi resmi yang tercatat dalam akta notaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

"Langkah jaksa yang tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim ini sudah sangat tepat. Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi," ujar Fajar Trio, Pengamat Hukum dan Kejaksaan.

Fajar sepakat bahwa temuan ketidaksesuaian pencatatan modal di perusahaan tersebut merupakan bentuk niat jahat atau mens rea yang nyata untuk menyembunyikan identitas investor utama dan memanipulasi pajak.

"Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil (understated equity) secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir," tegas Fajar Trio, Pengamat Hukum dan Kejaksaan.

Modus rekayasa modal ini dinilai memangkas setoran PPh final bagi negara sekaligus menjebak investor publik serta institusi BUMN seperti Telkomsel yang membeli saham tersebut.

"Karena valuasinya dari awal dibuat tidak transparan melalui pencatatan modal yang dikecilkan, investor publik dan BUMN terjebak membeli saham dengan harga yang dimanipulasi menjadi jauh lebih mahal. Pada akhirnya, keuangan publik yang dirugikan demi keuntungan sepihak para insider control," urai Fajar Trio, Pengamat Hukum dan Kejaksaan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady turut menyoroti kejanggalan berupa lonjakan drastis harta kekayaan pribadi Nadiem di Singapura yang berbanding terbalik dengan performa keuangan GoTo.

Kejaksaan menemukan rekening jumbo atas nama terdakwa di Bank of Singapore dan kepemilikan saham di Planet Ocean Pte Ltd dengan nilai total mencapai triliunan rupiah.

Dakwaan kejaksaan mengacu pada pasal berlapis mulai dari pemalsuan dokumen publik dalam KUHP baru, pelanggaran transparansi pemilik manfaat korporasi, UU Pasar Modal, hingga UU Perseroan Terbatas.

Artikel terkait

Rekomendasi