Kejaksaan RI Lelang 400 Aset Rampasan Lewat BPA FAIR 2026

Kejaksaan RI Lelang 400 Aset Rampasan Lewat BPA FAIR 2026
Foto: Ilustrasi Kejaksaan RI Lelang 400 Aset Rampasan Lewat BPA FAIR 2026.

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan menyelenggarakan BPA FAIR 2026 pada 18 hingga 22 Mei 2026 guna melelang lebih dari 400 item aset rampasan negara bernilai ekonomi tinggi. Dilansir dari Kompas, agenda perdana ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Komposisi aset yang ditawarkan terdiri dari 90 persen aset bergerak dan 10 persen aset tak bergerak seperti tanah serta rumah di wilayah pinggiran Jakarta. Koleksi aset bergerak mencakup mobil sport, perhiasan, tas mewah, hingga lukisan berbahan emas murni dengan total estimasi nilai mencapai Rp 100 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menjelaskan pada Rabu (22/4/2026) di Jakarta bahwa kegiatan ini merupakan respons atas keraguan masyarakat terkait nasib barang sitaan. Penyelenggaraan acara ini sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai proses panjang pemulihan kerugian negara yang melibatkan perawatan aset.

ÔÇ£Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,ÔÇØ ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan RI.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menyatakan bahwa pemilihan aset bergerak dalam pameran ini bertujuan agar masyarakat bisa mengevaluasi kondisi barang secara langsung. Aset-aset tersebut dikumpulkan dari berbagai perkara besar, mulai dari tindak pidana korupsi hingga kasus investasi ilegal yang telah inkracht.

ÔÇ£Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan masyarakat, ke mana aset hasil sitaan setelah perkara selesai. Kami membuka proses ini secara transparan agar publik dapat memahami dan turut berpartisipasi,ÔÇØ jelas Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan RI.

Seluruh proses penawaran dilakukan secara daring menggunakan sistem e-katalog untuk menjamin keterbukaan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. Sistem digital ini memungkinkan pemantauan kenaikan harga secara langsung di monitor tanpa mengungkap identitas penawar untuk menjaga privasi.

ÔÇ£Masyarakat dapat menyaksikan proses penawaran secara simultan di monitor. Kita bisa melihat kenaikan harga dan siapa yang melakukan penawaran, meskipun identitas penawar tetap terproteksi sistem. Ini adalah upaya kami menjamin proses yang bersih melalui sistem digital yang bisa dilacak,ÔÇØ papar Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan RI.

Proses lelang ini melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta menggandeng perbankan nasional seperti Bank Mandiri, BNI, dan BSI. Keterlibatan institusi perbankan berfungsi untuk memverifikasi sumber dana peserta guna mencegah praktik pencucian uang dalam transaksi aset negara.

ÔÇ£Transparansi tidak hanya soal membuka data, tetapi juga membuka ruang dialog. Kami ingin masyarakat terlibat dan menilai langsung proses yang kami jalankan,ÔÇØ imbuh Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan RI.

Pihak kejaksaan menegaskan fokus utama pelelangan adalah pada nilai ekonomis barang, meskipun beberapa item sebelumnya dimiliki oleh figur publik atau berasal dari kasus besar. Keamanan hukum bagi pemenang lelang dijamin karena seluruh status aset telah dinyatakan bersih dan bebas dari potensi gugatan perdata.

"Meskipun secara hukum hubungan keperdataan pemilik lama sudah putus berdasarkan putusan pengadilan, fokus kami adalah pada kesiapan dan nilai ekonomis barang, bukan pada sensasi perkaranya," jelas Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan RI.

BPA menetapkan target pemulihan sebesar 75 persen dari keseluruhan aset, baik dari segi nilai nominal maupun jumlah unit yang tersedia. Penyelenggaraan BPA Fair 2026 diharapkan dapat memotivasi partisipasi publik dalam mendukung upaya penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi negara.

Artikel terkait

Rekomendasi