Kejaksaan Agung merespons dugaan kasus pemerasan yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar terkait fakta persidangan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyelidikan internal kini tengah berjalan untuk menindaklanjuti perkara yang diduga terjadi saat pejabat bersangkutan masih berdinas di wilayah tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan kepastian mengenai langkah hukum tersebut. Penanganan perkara kini diserahkan kepada pihak pengawasan di daerah tempat kejadian perkara berlangsung.
"Ya silakan saja ya, tapi yang jelas internal dari kejaksaan akan menindak lanjut itu karena itu TKP kejadiannya pada saat yang bersangkutan menjabat dulu ya," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung pada Kamis (21/6/2026).
Pihak Kejaksaan Agung kini sedang menanti perkembangan lebih lanjut dari tim pengawas di daerah. Proses pemantauan sepenuhnya diserahkan kepada kejaksaan negeri setempat.
"Tinggal nanti pengawasan dari pihak sana, dari Kejari sana ya. Kita tunggu aja," lanjut Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Perkembangan penanganan kasus ini juga diungkapkan oleh pihak kuasa hukum korban. Tim pengawas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dilaporkan telah memeriksa dua orang saksi tambahan guna mendalami dugaan pemerasan tersebut.
"Kemarin tanggal 19 Mei 2026, Kejati melalui Aswas telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand," ujar Fransisco Bessi, Kuasa Hukum Roni pada Rabu (20/5/2026).
Dalam proses pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT, Didik Hariyadi Brand selaku terdakwa korupsi rehabilitasi sekolah tahun 2022 membenarkan adanya pengiriman uang Rp25 juta kepada Roni. Sejumlah barang bukti berupa dokumen transfer serta riwayat pesan singkat telah diserahkan kepada tim pemeriksa.
"Roni juga membenarkan percakapan tersebut. Di situ ada bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer dari Didik pada 7 Oktober 2022," kata Fransisco Bessi, Kuasa Hukum Roni.
Selain mentransfer uang, Didik mengakui pernah berkomunikasi dengan oknum jaksa berinisial RA yang diduga kuat merupakan Ridwan Sujana Angsar untuk mencari data pribadi Roni. Pemeriksa menyatakan seluruh keterangan saksi beserta alat bukti yang diserahkan sudah saling bersesuaian.
"Semua itu sudah diterima oleh pemeriksa sehingga keterangan Roni, Didik, dan barang bukti percakapan dinilai saling bersesuaian," lanjut Fransisco Bessi, Kuasa Hukum Roni.
Saksi Didik juga membeberkan rincian pemberian uang lain kepada oknum jaksa RA melalui ajudan senilai Rp5 juta, voucer di Malang seharga Rp6,7 juta, dan voucer hotel di Bali. Kuasa hukum menilai fakta-fakta ini memperkuat bukti bahwa korban tindakan pemerasan tersebut berjumlah lebih dari satu orang.
"Ini membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik," ujar Fransisco Bessi, Kuasa Hukum Roni.