Kejaksaan Agung Menahan Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejaksaan Agung Menahan Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
Foto: Ilustrasi Kejaksaan Agung Menahan Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar.

Kejaksaan Agung resmi menahan Sudianto alias Aseng yang merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) atas dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025 pada Kamis (21/5/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang sah, kemudian mengekspor hasilnya menggunakan dokumen perusahaan dengan keterlibatan penyelenggara negara.

"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (21/5/2026) malam.

Penetapan status tersangka ini didasari oleh peran Sudianto yang diduga kuat mengendalikan operasional perusahaan secara penuh serta memimpin penambangan ilegal tersebut.

"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," katanya.

Pihak kejaksaan juga menegaskan keterlibatan aktif tersangka dalam memimpin aktivitas penambangan di luar konsesi bersama pihak-pihak lain.

"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," ujarnya.

Status kepemilikan Sudianto sebagai pemilik manfaat menjadi basis kuat penyidik mengenai keterlibatan langsung yang bersangkutan dalam seluruh kebijakan PT QSS.

"Ya pasti terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini," tuturnya.

Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejaksaan Agung bergerak melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dan rumah di wilayah Jakarta serta Pontianak.

Melalui rangkaian penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting beserta alat bukti elektronik berhasil diamankan oleh tim penyidik.

"Ya yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan," ujarnya.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, Sudianto dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel terkait

Rekomendasi