Kejaksaan Agung menyerahkan dana pemulihan aset dan denda administratif sebesar Rp11,42 triliun kepada Kementerian Keuangan pada Jumat, 10 April 2026. Langkah tegas ini diambil setelah pemerintah berhasil merebut kembali jutaan hektare lahan kelapa sawit dan tambang ilegal, seperti dilansir dari Investortrust.
Proses penyerahan dana yang berlangsung di kantor Kejaksaan Agung tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan dana pemulihan itu secara resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Operasi pengembalian aset negara ini dijalankan secara agresif oleh Satuan Tugas Penataan Tata Kelola Kehutanan dan Pertambangan (Satgas PKH). Sejak Februari 2025, satgas khusus bentukan pemerintah ini telah menyita lahan seluas 5,8 juta hektare perkebunan sawit dan area tambang ilegal.
Dana Rp11,42 triliun yang diselamatkan terdiri atas denda administratif, tunggakan pajak, dan penyitaan aset pidana. Sebagian besar dana pemulihan berasal dari denda sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, diikuti kasus korupsi Rp1,96 triliun, serta penalti kerusakan lingkungan di atas Rp1 triliun.
"The law must stand tall. The state must not lose to a mafia that is thirsty to suck Indonesia's forest wealth to enrich themselves," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Burhanuddin menjelaskan kepada Presiden bahwa penegakan hukum yang cerdas dan terarah menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kerugian negara. Selain menyita uang tunai, Satgas PKH juga menyerahkan lahan seluas 254.780 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk program konservasi.
Pemerintah juga memindahkan hak pengelolaan lahan seluas 30.543 hektare kepada BPI Danantara selaku sovereign wealth fund Indonesia. Lahan tersebut selanjutnya akan dikelola oleh entitas negara PT Agrinas Palma Nusantara sebagai aset strategis nasional.
"We ensure that the forest as a gift from God must be managed and preserved for the benefit of the people," ujar ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Hingga saat ini, akumulasi nilai finansial dan aset yang berhasil diselamatkan oleh Satgas PKH telah menyentuh angka Rp371,1 triliun. Upaya pemberantasan korupsi sumber daya alam ini sekaligus menjadi langkah penertiban regulasi bagi investor legal di sektor komoditas Indonesia.