Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan sebanyak 14 buah jam tangan milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri, Jimmy Sutopo, di Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Tindakan tegas ini diambil pihak kejaksaan karena seluruh jam tangan mewah tersebut terbukti palsu setelah melalui proses verifikasi oleh ahli, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pemusnahan tiruan barang mewah dari merek-merek ternama seperti Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe, Hublot, hingga Vacheron ini dilakukan demi menegakkan hukum kekayaan intelektual.
"Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis (21/5/2026).
Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa nilai dari jam tangan tiruan ini sangat jauh di bawah harga produk orisinalnya yang dapat mencapai miliaran rupiah.
"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Kalau harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini cuma Rp15 jutaan. Rata-rata segitu," ucap Anang.
Langkah pemusnahan ini sekaligus menjadi pembuktian kepada publik atas desas-desus keliru mengenai penanganan barang rampasan tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah disimpan dengan aman di Pegadaian sejak awal masa penyitaan.
"Jadi, yang selama ini narasi-narasi yang beredar di media sosial bahwa katanya digelapkan, ini terjawab. Ini semua sejak awal penyitaan dititipkan di Pegadaian, kemudian diteliti oleh verifikator yang memang kompeten di bidangnya," katanya.
Seluruh jam tangan imitasi yang telah dihancurkan tersebut kini resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Momentum ini bertepatan dengan pelaksanaan BPA Fair yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026, di mana institusi tersebut juga menggelar lelang resmi untuk aset-aset berharga asli meliputi mobil mewah, sepeda motor, perhiasan, tas mewah, hingga lukisan emas.