Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar).
Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya aktivitas penambangan ilegal di luar koordinat izin yang diberikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sudianto merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT QSS yang diduga mengendalikan langsung penyimpangan tersebut.
Penyidik mengungkapkan bahwa PT QSS sebenarnya memiliki IUP yang sah. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut justru melakukan penambangan bauksit di lokasi yang tidak tertera dalam dokumen perizinan.
Hasil tambang dari luar wilayah izin tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS. Aksi ini diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memuluskan administrasi dan operasional di lapangan.
Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Mei 2026.
Meski telah menetapkan tersangka, Kejagung belum merilis angka pasti kerugian keuangan negara akibat praktik lancung ini.
Saat ini, tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit investigatif untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai aturan tersebut.
Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara ini. Penggeledahan menyasar kantor dan rumah tinggal di dua kota utama.
Di Jakarta, penggeledahan dilakukan di 3 tempat dengan hasil sitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara di Pontianak (Kalbar), penggeledahan dilakukan di 2 tempat.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, terutama dari pihak penyelenggara negara yang diduga ikut memfasilitasi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS tersebut.