Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Tambang Nikel
Foto: Ilustrasi Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi Tambang Nikel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pimpinan lembaga pengawas tersebut.

Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta untuk memengaruhi kebijakan di Kementerian Kehutanan melalui wewenang Ombudsman. Dilansir dari Nasional, penangkapan ini menjadi sorotan tajam mengingat posisi tersangka sebagai pucuk pimpinan lembaga negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan konfirmasi resmi mengenai status hukum Hery dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan hasil penyidikan intensif.

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian meminta bantuan Hery untuk mengintervensi regulasi agar mereka bisa melakukan penghitungan beban secara mandiri.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief Sulaeman, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Hery kini disangka melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5. Merespons situasi tersebut, delapan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 memberikan pernyataan resmi mengenai sikap lembaga terhadap kasus hukum yang menjerat ketua mereka.

"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tulis Ombudsman RI.

Lembaga tersebut menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Mereka menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif demi transparansi dan akuntabilitas organisasi di mata masyarakat.

"Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Ombudsman RI.

Meskipun pimpinan tertinggi mereka terjerat kasus korupsi, Ombudsman memastikan bahwa operasional pengawasan terhadap pelayanan publik tidak akan terhenti. Mekanisme internal telah disiapkan untuk menjamin kelangsungan tugas harian lembaga.

"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tulis Ombudsman RI.

Artikel terkait

Rekomendasi