Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
Foto: Ilustrasi Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini dilakukan kurang dari sepekan setelah Hery mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.

Hery Susanto kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Penetapan status hukum ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Kasus ini mencuat saat pemilik PT TSHI berinisial LD mengalami kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Hery, yang saat itu menjabat Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, diduga menawarkan bantuan pemeriksaan yang dimanipulasi seolah berasal dari pengaduan masyarakat.

"Kemudian Saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Dalam rangkaian pertemuan pada April 2025, Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta Hery untuk mencari celah kesalahan administrasi dalam keputusan Kementerian Kehutanan. Sebagai imbalannya, Hery dijanjikan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar agar PT TSHI terhindar dari denda negara.

"Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar," tambah Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Hery diduga menepati janji tersebut dengan mengoreksi hasil perhitungan kementerian dan memerintahkan PT TSHI menghitung bebannya sendiri. Langkah ini dilakukan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dimanipulasi demi kepentingan perusahaan tambang tersebut.

"Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Intervensi terhadap Kementerian Kehutanan dilakukan secara sistematis agar putusan lembaga pengawas tersebut menguntungkan pihak swasta. Jaksa menduga Hery sengaja mengatur hasil akhir pemeriksaan agar selaras dengan kesepakatan gelap yang telah dibuat sebelumnya.

"Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Ironisnya, proses hukum ini berjalan tepat setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4/2026). Saat pelantikan tersebut, ia sempat mengucapkan sumpah setia untuk tidak menerima atau menjanjikan sesuatu demi jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun," kata Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI.

Hery kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sangkaannya.

Artikel terkait

Rekomendasi