Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
Foto: Ilustrasi Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel.

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Hery dalam memanipulasi laporan hasil pemeriksaan untuk kepentingan perusahaan tambang swasta.

Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI untuk membebaskan perusahaan tersebut dari kewajiban pembayaran denda kepada negara. Dilansir dari Nasional, Hery yang baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4/2026) kini telah ditahan oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap proses seleksi di DPR yang meloloskan Hery meskipun memiliki rekam jejak yang dinilai bermasalah. Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin dalam keterangan resminya pada Jumat (17/4/2026).

"Semua ini tidak terlepas dari salah dan teledornya Panitia Seleksi Ombudsman 2025/2026 dan DPR dalam meloloskan Hery Susanto menjadi Ketua Ombudsman RI (ORI)," kritik Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Boyamin mengungkapkan bahwa informasi mengenai kinerja buruk Hery sebenarnya sudah dilaporkan oleh anggota komisioner periode sebelumnya kepada pihak penyelenggara seleksi. Namun, masukan tersebut diduga diabaikan hingga Hery tetap terpilih memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

"Informasi buruknya kinerja HS telah saya dapatkan dari informasi seorang anggota Komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026 atau telah menjabat dua periode," ucap Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Pihak MAKI juga menyoroti adanya dugaan pengabaian laporan maladministrasi selama masa jabatan Hery sebelumnya karena tidak adanya uang pelicin. Kegagalan sistem filtrasi di Komisi II DPR dianggap menjadi penyebab utama masuknya figur bermasalah ke dalam struktur pimpinan Ombudsman.

"Anggota ini telah berusaha memberikan masukan kepada Panitia Seleksi dan Komisi II DPR untuk menggugurkan HS. Namun gagal dan bahkan HS lolos diangkat jadi Ketua ORI," tambah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Lebih lanjut, MAKI mendesak agar Kejaksaan Agung memperluas jangkauan penyidikan karena selama periode 2021-2026, Hery diketahui memang fokus menangani permasalahan di sektor pertambangan. Investigasi mendalam diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi lain yang melibatkan rekomendasi-rekomendasi tambang sebelumnya.

"Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap/gratifikasi oleh HS atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang dikarenakan HS selama periode 2021-2026 sepenuhnya tangani isu dan masalah pertambangan," jelas Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, Hery mengatur penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) agar PT TSHI tidak perlu membayar beban keuangan sesuai aturan Kementerian Kehutanan. Hery memerintahkan agar perusahaan tersebut melakukan penghitungan mandiri yang menguntungkan pihak swasta.

"Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat Hery dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, Hery Susanto masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi