Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026). Penetapan ini dilakukan hanya berselang enam hari setelah yang bersangkutan mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara.
Dilansir dari Nasional, penyidikan ini berkaitan dengan tindakan Hery saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Ia diduga membantu pengusaha nikel untuk memanipulasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah.
"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun," kata sembilan anggota Ombudsman, termasuk Hery, membacakan penggalan sumpah di Istana, pekan lalu.
Pernyataan sumpah tersebut diucapkan Hery di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026). Namun, tim penyidik menemukan bukti keterlibatan Hery dalam pengaturan denda perusahaan tambang PT TSHI setahun sebelumnya.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari keberatan pemilik PT TSHI berinisial LD terhadap perhitungan PNBP dari Kementerian Kehutanan RI. Hery diduga setuju melakukan pemeriksaan yang seolah-olah didasari aduan masyarakat.
"Kemudian Saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Intervensi tersebut berlanjut dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan beban negara secara mandiri. Hal ini menyebabkan perusahaan tersebut terhindar dari kewajiban denda yang seharusnya dibayarkan.
"Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap Anang Supriatna.
Manipulasi administratif ini diduga kuat merupakan pesanan dari pihak pengusaha. Tujuannya adalah untuk menganulir Keputusan Kementerian Kehutanan terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LD (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," kata Anang.
Atas bantuan tersebut, Hery dijanjikan imbalan sebesar Rp 1,5 miliar oleh pihak swasta. Jaksa mendeteksi bahwa aliran dana tersebut sudah diterima oleh tersangka pada tahun 2025.
"Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Anang.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa uang tersebut diterima saat Hery masih berstatus sebagai komisioner aktif. Saat ini, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap total penerimaan dana tersebut.
"Jadi, itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pihak swasta dari PT TSHI yang memberikan fee kepada Hery. Status hukum pihak pemberi tersebut masih dalam tahap pencarian.
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), sedang kita cari (pemberi fee)," ujar Syarief saat dikonfirmasi.
Tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Delapan anggota Ombudsman lainnya telah menyampaikan permohonan maaf dan memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.