Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
Foto: Ilustrasi Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti kuat yang melibatkan pimpinan lembaga pengawas tersebut.

Dilansir dari Nasional, kasus yang menjerat Hery berkaitan erat dengan penyimpangan dalam regulasi dan praktik usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara. Tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif sebelum akhirnya memutuskan penahanan terhadap tersangka HS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memimpin langsung pengumuman penetapan tersangka ini di hadapan awak media. Ia memberikan penegasan mengenai status hukum terbaru yang dijatuhkan kepada pucuk pimpinan Ombudsman tersebut.

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Pihak Ombudsman RI merespons situasi ini dengan menyatakan sikap resmi organisasi terhadap langkah hukum yang diambil oleh Korps Adhyaksa. Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (17/4/2026), lembaga tersebut menyatakan dukungannya terhadap jalannya proses keadilan.

"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," ujar Ombudsman dalam keterangan resminya.

Institusi pengawas pelayanan publik ini juga menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas selama proses penyidikan berlangsung. Pihak lembaga memastikan tetap mengedepankan hak hukum bagi anggotanya sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.

"Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Ombudsman.

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran Hery Susanto baru saja memulai masa tugasnya sebagai pimpinan untuk periode terbaru. Penyesalan mendalam disampaikan oleh jajaran pimpinan lainnya atas situasi yang mengganggu kenyamanan masyarakat tersebut.

"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tulis Ombudsman.

Manajemen internal kini tengah menyusun langkah strategis guna menjamin stabilitas organisasi agar operasional pengawasan tetap berjalan optimal. Kepastian pelayanan publik ditegaskan tidak akan terganggu meski salah satu pimpinannya sedang menjalani proses di Kejaksaan Agung.

"Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Ombudsman.

Artikel terkait

Rekomendasi