Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mantan Staf Khusus Mendikbudristek tersebut dalam proyek digitalisasi pendidikan.
Dilansir dari Suara, Jurist Tan diduga berperan dalam mengarahkan spesifikasi teknis proyek pengadaan laptop berbasis ChromeOS tersebut. Tindakan ini disinyalir menyebabkan kerugian negara dalam skala besar pada periode anggaran 2019 hingga 2022.
Sosok Jurist Tan mulai menjadi pusat perhatian publik setelah namanya terseret dalam pusaran kasus di era Menteri Nadiem Makarim. Sebelum masuk ke lingkungan pemerintahan, ia dikenal memiliki kedekatan profesional dengan Nadiem sejak masa awal pengembangan perusahaan teknologi Gojek.
Jurist Tan merupakan seorang profesional yang memiliki rekam jejak di bidang kebijakan publik dan pemerintahan. Ia tercatat pernah mengemban tugas sebagai staf khusus saat kementerian tersebut dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Riwayat pendidikannya cukup mentereng sebagai lulusan Harvard Kennedy School di Amerika Serikat. Jurist Tan berhasil menyelesaikan program Master of Public Administration in International Development pada tahun 2015 silam.
Selain kiprahnya di pemerintahan, ia disebut-sebut pernah terlibat dalam fase awal pengembangan GoTo, entitas yang sebelumnya dikenal sebagai Gojek. Pengalamannya di sektor digital inilah yang kemudian membawanya masuk ke lingkaran birokrasi pendidikan.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Chromebook
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa Jurist Tan ikut campur dalam proses perencanaan pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah. Pengarahan spesifikasi teknis diduga dilakukan agar pengadaan tersebut merujuk pada produk Chromebook tertentu.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung selama tiga tahun anggaran. Selain Jurist Tan, pihak kejaksaan juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang diduga ikut bertanggung jawab atas hilangnya uang negara.
Kendala Penyidikan di Luar Negeri
Saat ini, keberadaan Jurist Tan terdeteksi berada di Australia. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, ia memiliki status sebagai permanent resident (PR) di negara tersebut, yang memungkinkannya tinggal secara legal meski bukan warga negara setempat.
Status izin tinggal tetap tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pihak berwenang dalam melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik harus menempuh mekanisme kerja sama internasional untuk dapat melakukan tindakan hukum terhadap tersangka.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkembangan kasus korupsi Chromebook tersebut. Nama Jurist Tan tetap menjadi sorotan utama karena keterkaitannya dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan kementerian pendidikan.