Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan pria berinisial AW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret terpidana Zarof Ricar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
Penetapan status hukum terhadap AW dilakukan setelah tim penyidik menemukan keterkaitan erat antara aset milik Zarof Ricar dengan pengelolaan yang dilakukan oleh tersangka. Sejumlah barang bukti disita dari kantor AW untuk memperkuat konstruksi perkara tersebut.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa suap oleh terpidana Zarof Ricar," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penyidikan mengungkap bahwa kerja sama antara AW dan Zarof telah berlangsung lama melalui komunikasi intens terkait sebuah proyek. Dalam penggeledahan di kantor AW, petugas menemukan dokumen penting berupa sertifikat tanah, uang tunai, hingga emas batangan milik terpidana.
Data penyidikan menunjukkan bahwa perpindahan aset terjadi secara bertahap pada tahun 2025. AW diduga berperan mengelola kekayaan yang dikirimkan oleh Zarof untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
"Bahwa tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh tersangka AW itu, dalam rangka atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan yang sejak awal sudah mengetahui bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh saudara Zarof Ricar," ujar Syarief.
Penegasan mengenai status barang bukti juga disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung dalam konferensi pers tersebut. Saat ini, tersangka AW menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Zarof Ricar yang sebelumnya dijatuhi vonis atas permufakatan jahat suap hakim agung dan gratifikasi senilai lebih dari Rp1 triliun. Total sitaan dari kediaman Zarof di Senayan meliputi uang tunai lintas mata uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.