Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keterlibatannya dalam pendanaan film Sang Pengadil pada Kamis (16/4/2026). Agung diduga menyalurkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk proyek tersebut bersama terpidana Zarof Ricar.
Keterlibatan Agung dalam kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan melakukan pendalaman terhadap asal-usul modal pembuatan film. Dilansir dari Nasional, total modal produksi karya layar lebar itu mencapai Rp4,5 miliar yang bersumber dari tiga pihak berbeda secara patungan.
"Modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar dan dibagi 3 sehingga tersangka AW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan saudara GR (Production House) sebesar Rp 1,5 miliar," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anang menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang memadai. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi serta tindakan penggeledahan yang dilakukan di beberapa titik di wilayah Jakarta.
Hubungan kerja sama antara Agung dan Zarof Ricar awalnya terjalin melalui proyek film tersebut sebelum akhirnya terdeteksi adanya praktik pencucian uang. Pada pertengahan 2025, Zarof diketahui mulai menitipkan berbagai aset berharga kepada Agung untuk disimpan di kantornya yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Aset yang dititipkan tersebut meliputi sertifikat tanah, uang tunai, hingga emas batangan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana suap. Saat menggeledah kantor tersangka, penyidik berhasil menyita lima kotak berisi dokumen tanah serta barang bukti fisik lainnya.
"Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Anang.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Agung Winarno kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.