Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya tahun 2022 pada Senin (25/5/2026).
Status hukum tersebut disematkan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jakarta, dilansir dari Media Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi keputusan hukum tersebut kepada wartawan.
"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Tersangka diduga sengaja menggagalkan proses hukum terdakwa korupsi komoditas tersebut dengan memanipulasi substansi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman dari materi kelangkaan minyak goreng menjadi narasi pencabutan kewajiban pasar domestik.
Dokumen yang diubah itu diserahkan kepada advokat Marcella Santoso dan tim hukum untuk dasar gugatan, serta tersangka diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara pengondisian putusan lepas dan pencucian uang yang menjerat pengacara Marcella Santoso pada tahun 2025.
Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah dinas atau kediaman Yeka di Cibubur pada Maret 2026 untuk menyita dokumen dan bukti elektronik.
Atas tindakan perintangan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan resmi guna kelancaran penyidikan serta mengantisipasi upaya melarikan diri atau penghancuran barang bukti.
"YHF akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Hingga saat ini, lembaga Ombudsman RI belum mengeluarkan pernyataan ataupun tanggapan resmi mengenai status hukum yang menjerat salah satu anggota aktif mereka tersebut.