Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Rangga Ilung berinisial HS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup pada Kamis (23/4/2026) malam. HS diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk pengangkutan batu bara ilegal.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa HS merupakan satu dari tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak otoritas pelabuhan dalam memfasilitasi distribusi hasil tambang tanpa izin resmi sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Pada intinya, tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Syarief memaparkan bahwa modus operandi yang dilakukan adalah mengangkut batu bara milik PT AKT namun menggunakan dokumen perusahaan lain untuk penjualannya. HS diduga menerima suap dalam bentuk uang bulanan dari perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Samin Tan, pemilik manfaat dari PT AKT.
Penerimaan dana ilegal tersebut diduga menjadi alasan HS mengabaikan kewajiban pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM. Padahal, laporan tersebut merupakan syarat mutlak bagi penerbitan surat perintah berlayar bagi setiap kapal pengangkut mineral.
"Sehingga pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Izin tambang PT AKT sejatinya telah dicabut sejak sembilan tahun lalu, sehingga segala aktivitas produksi dan distribusi seharusnya berhenti total. Namun, minimnya pengawasan dari KSOP membuat batu bara dari lahan yang telah diterminasi tersebut tetap bisa keluar dari wilayah pertambangan.
Selain menyasar pihak regulator, penyidik Jampidsus juga menetapkan Direktur PT AKT berinisial BJW dan General Manager PT OOWL Indonesia berinisial HZM sebagai tersangka. Ketiga tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Bahwa para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 603 dan subsidair 604 (UU Tipikor), sama seperti yang lain," tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor KSOP wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk mengumpulkan barang bukti. Sejumlah dokumen pelayaran dan data elektronik telah disita guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus pengembangan perkara Samin Tan ini.