Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Tersangka Korupsi Bauksit

Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Tersangka Korupsi Bauksit
Foto: Ilustrasi Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Tersangka Korupsi Bauksit.

Kejaksaan Agung menetapkan pemilik manfaat atau beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat pada Kamis (21/5/2026).

Penetapan ini dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan tambang untuk periode 2017-2025, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan resmi mengenai status hukum Sudianto.

ÔÇ£Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,ÔÇØ ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, PT QSS disinyalir menggarap lahan bauksit di luar area izin resmi yang dikantongi perusahaan, kemudian menjual hasil tambang untuk pasar ekspor memanfaatkan dokumen perusahaan serta terindikasi melibatkan oknum aparatur negara.

Syarief menjelaskan lebih lanjut mengenai tindakan yang diduga dilakukan oleh tersangka dalam operasi penambangan tersebut.

ÔÇ£Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,ÔÇØ ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Bersamaan dengan penetapan Sudianto, tim penyidik juga melakukan pengamanan terhadap beberapa individu di wilayah Jakarta dan Pontianak demi kelancaran proses hukum.

ÔÇ£Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,ÔÇØ ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidik Korps Adhyaksa dipastikan masih terus mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami dan mengembangkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi ini.

Tersangka dijerat menggunakan ketentuan pidana Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal baru tersebut memuat sanksi bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi