Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat pejabat publik tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi secara resmi peningkatan status hukum Hery Susanto dalam konferensi pers yang digelar di markas Kejagung, Jakarta. Pengumuman ini merujuk pada hasil penyidikan mendalam terhadap aktivitas pertambangan di Sultra, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anang menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh kelengkapan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik selama proses pemeriksaan. Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam yang sedang ditangani oleh korps adhyaksa.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 17 Maret 2026, Hery Susanto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4,1 miliar. Laporan tersebut mencakup periode kekayaan tahun 2025 saat ia masih menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman RI.
Aset terbesar milik Hery didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 2,35 miliar yang tersebar di Jakarta Timur seharga Rp 1,8 miliar dan Cirebon senilai Rp 550 juta. Selain properti, ia melaporkan kepemilikan motor Vespa LX IGET tahun 2022 dan mobil minibus tahun 2025 dengan nilai total alat transportasi mencapai Rp 595 juta.
Hery Susanto sendiri merupakan figur yang baru saja terpilih kembali untuk periode kedua sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2023 setelah melewati uji kelayakan di DPR RI pada Januari 2026. Sebelum menempati posisi pimpinan, ia dikenal sebagai aktivis yang memiliki fokus kuat pada pengawasan sektor investasi, kemaritiman, dan energi.
Riwayat kariernya mencatat pengalaman sebagai Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 serta kepemimpinan di organisasi kemasyarakatan seperti Masyarakat Peduli BPJS. Hingga saat ini, proses hukum di Kejagung masih terus bergulir untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tambang nikel tersebut.