Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 16 April 2026. Penangkapan ini didasari atas bukti penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar yang terdeteksi selama masa jabatan tersangka sebagai komisioner.
Dilansir dari Nasional, tim penyidik mendeteksi aliran dana tersebut mengalir ke rekening Hery pada tahun 2025. Penetapan status hukum dilakukan setelah pihak berwenang melakukan serangkaian tindakan penyidikan mendalam serta penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan rincian mengenai periode terjadinya tindak pidana tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa temuan awal penyidik menunjukkan angka suap yang cukup signifikan dari pihak perusahaan terkait.
"Jadi, itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," kata Syarief, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.
Dugaan gratifikasi ini bermula dari masalah perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dihadapi oleh PT TSHI di Kementerian Kehutanan. Syarief memaparkan bahwa tersangka dan pihak perusahaan bekerja sama untuk mencari celah regulasi guna meringankan kewajiban pembayaran perusahaan tersebut.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," lanjut Syarief, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.
Intervensi kebijakan tersebut diduga dibayar dengan sejumlah uang yang diserahkan langsung oleh pimpinan perusahaan kepada Hery. Penyidik telah mengantongi identitas pemberi dana yang merupakan pejabat tinggi di perusahaan pertambangan tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah," kata Syarief, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.
Akibat perbuatannya, Hery diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, termasuk ketentuan mengenai suap dan penyalahgunaan wewenang. Pihak kejaksaan langsung melakukan langkah penahanan demi kelancaran proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.