Penyidik Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 16 April 2026. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
Dilansir dari Nasional, penetapan status hukum terhadap pimpinan lembaga negara tersebut diumumkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung di Jakarta. Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian menggiring tersangka menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka ini terjadi hanya berselang enam hari setelah Hery mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman RI di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Ia dilantik pada Jumat, 10 April 2026, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026.
Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery Susanto merupakan anggota Ombudsman RI untuk masa jabatan 2021-2026. Ia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR RI pada Januari 2026 untuk memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Rekam jejak profesional Hery mencakup berbagai posisi strategis di bidang kebijakan publik, termasuk menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014ÔÇô2019. Ia juga tercatat pernah memimpin organisasi kemasyarakatan sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS periode 2016ÔÇô2021.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kini tengah mendalami keterlibatan Hery dalam praktik korupsi di sektor pertambangan nikel tersebut. Kasus ini menambah deretan perkara penyimpangan tata kelola sumber daya alam yang ditangani oleh korps adhyaksa di wilayah Sulawesi Tenggara.