Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 16 April 2026. Hery diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar saat menjabat sebagai komisioner lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa penyidik mendeteksi adanya penerimaan uang dalam kurun waktu tahun 2025. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti yang kuat melalui serangkaian penggeledahan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Jadi, itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," kata Syarief, Direktur Penyidikan Kejagung.
Perkara ini berawal dari kendala yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, perusahaan swasta itu menjalin komunikasi dengan Hery guna melakukan pengaturan kebijakan negara.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," lanjut Syarief.
Dalam skema pengaturan tersebut, tersangka diduga menerima imbalan finansial dari pimpinan perusahaan terkait. Uang diberikan secara bertahap oleh Direktur PT TSHI yang memiliki inisial nama LKM untuk memuluskan koreksi kebijakan tersebut.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah," kata Syarief.
Atas perbuatannya, Hery Susanto disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.