Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang mendalami jumlah keuntungan pribadi yang diraup oleh Dadan Hindayana bersama rekan-rekannya. Aliran dana tersebut diduga berasal dari insentif mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengelolaan program MBG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang berafiliasi langsung dengan sekolah. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Dugaan Manipulasi Verifikasi Mitra
Syarief menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan standar untuk menjadi mitra SPPG. Proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah diatur sedemikian rupa agar yayasan tersebut tetap terpilih berkat atensi dari para tersangka.
Aksi ini melibatkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga mengarahkan agar yayasan yang terafiliasi dengan mereka mendapatkan jatah pengelolaan program tersebut.
Poin penting mengenai aliran dana dan afiliasi tersangka:
- Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
- Kepemilikan yayasan-yayasan tersebut terdeteksi memiliki hubungan langsung dengan tersangka berinisial DH, SS, dan LP.
- Hingga saat ini, tim penyidik masih menghitung total akumulasi dana yang masuk ke kantong pribadi para tersangka.
- Proses audit masih berlangsung sehingga jumlah pasti kerugian negara dari sektor insentif ini belum bisa dipublikasikan secara mendetail.
Kejagung menegaskan bahwa fokus saat ini adalah menelusuri setiap transaksi yang mengalir dari SPPG ke pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kerugian keuangan negara dapat terdata secara akurat.
Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa
Selain masalah insentif yayasan, Syarief memaparkan adanya penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Barang-barang yang dipesan dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan sarat dengan praktik mark-up harga.
Praktik penggelembungan harga ini berdampak buruk pada efisiensi operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Kejagung menemukan beberapa daftar pengadaan yang dinilai tidak wajar dan melanggar aturan.
Daftar pengadaan barang yang diduga bermasalah:
| Jenis Barang | Jumlah Satuan | Catatan Pelanggaran |
|---|---|---|
| Motor Listrik | 21.801 Unit | Nilai proyek mencapai Rp1 triliun dan tidak efisien. |
| Sepatu | 32.000 Pasang | Ditemukan mark-up harga dan melanggar ketentuan pengadaan. |
| Tablet PC | Sekitar 31.000 Unit | Spesifikasi atau proses pengadaan tidak sesuai standar. |
| Televisi 75 Inch | 5.400 Unit | Terjadi penggelembungan harga yang signifikan. |
Tabel di atas merincikan sejumlah aset yang pengadaannya diduga dimanipulasi oleh para tersangka demi keuntungan pribadi. Hal ini memperparah kerugian negara yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan gizi masyarakat.
Akibat tindakan korupsi tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini menjalani masa penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.