Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait klaim intimidasi yang disampaikan Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek. Pihak kejaksaan mempersilakan terdakwa membuktikan tuduhan tersebut dalam proses persidangan yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026).
Dilansir dari Nasional, institusi penegak hukum tersebut menyatakan bahwa segala argumentasi yang tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi merupakan hak terdakwa. Hal tersebut nantinya akan menjadi poin yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan mengenai dugaan tindakan intimidasi tersebut. Anang meyakini bahwa penyidik selama ini telah menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Ya silakan saja buktikan kalau intimidasi seperti apa. Ya kan? Dan silakan untuk melapor kalau memang ada intimidasi, silakan," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Anang menambahkan bahwa fokus jaksa penuntut umum adalah pada pembuktian perkara melalui alat bukti yang sudah dipaparkan selama proses persidangan berjalan. Penyangkalan yang dilakukan oleh terdakwa dipandang sebagai bagian dari dinamika hukum formal.
"Nanti pembelaan itu akan dipertimbangkan oleh majelis. Yang penting bagi kami sudah menyajikan berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan dan sudah terungkap. Hak daripada yang bersangkutan untuk menyangkal, menyakinkan, silakan sepanjang itu nanti menjadi pertimbangan oleh majelis hakim," tegas Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/4/2026), Ibrahim Arief mengungkapkan ketidaktahuannya perihal pencantuman namanya dalam surat keputusan penugasan pengawasan proyek. Ia berdalih SK tertanggal 8 Juni yang ditandatangani pejabat berwenang itu terbit tanpa sepengetahuan pribadinya.
"Penugasan mengawasi pengadaan terhadap saya yang dicantumkan dalam SK 8 Juni yang ditandatangani oleh Hamid Muhammad dilakukan tanpa sepengetahuan saya," ujar Ibrahim Arief, Terdakwa.
Selain masalah administratif, Ibrahim juga membeberkan adanya tekanan dari pihak tertentu sebelum dirinya menyandang status tersangka. Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa (21/4/2026), ia menyebut pernah diminta memberikan pernyataan yang menyudutkan pihak atasan.
"Saya diminta waktu itu untuk membuat pernyataan yang mengarah ke atas. Dengan ancaman kalau saya tidak bisa membuat pernyataan seperti itu, maka perkaranya akan diperluas," kata Ibrahim Arief, Terdakwa.