Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LS pada Senin (11/5/2026) terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Penangkapan ini dilakukan setelah LS diduga memberikan suap kepada Ketua nonaktif Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.
Dilansir dari Investor Daily, tim penyidik menempuh upaya pemanggilan paksa lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. LS dilaporkan sempat menghindari panggilan resmi dari pihak kejaksaan sebelum akhirnya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan kronologi penangkapan tersebut saat ditemui di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Status LS dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti melalui pemeriksaan saksi.
"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LS langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana suap tersebut.
"LS ini salah satu pemberi suap kepada HS," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Dugaan suap ini berawal dari kendala yang dialami PT TSHI mengenai perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut diduga berupaya mengintervensi kebijakan melalui rekomendasi Ombudsman RI dengan melibatkan Hery Susanto.
Intervensi tersebut diduga bertujuan agar PT TSHI mendapatkan izin untuk menghitung secara mandiri kewajiban pembayaran yang harus disetorkan kepada negara. Saat ini, Hery Susanto selaku penerima suap juga telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.