Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan langsung menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kasus ini berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan merupakan pengembangan penyidikan dari perkara sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dilansir dari Nasional.
ÔÇ£Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.
Tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HS yang menjabat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM yang merupakan General Manager PT OOWL Indonesia. Penetapan ini merujuk pada pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Samin Tan sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.
Dalam konstruksi perkara ini, HS diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin persetujuan berlayar untuk pengiriman batu bara milik PT AKT. Padahal, dokumen yang digunakan untuk pengangkutan tersebut merupakan dokumen tidak sah.
"Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO (beneficial owner) dari PT AKT," jelas Syarief.
"Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," lanjutnya.
Tersangka BJW bersama Samin Tan diduga tetap mengoperasikan kegiatan tambang dan ekspor batu bara hingga tahun 2025. Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut atau diterminasi sejak tahun 2017 silam. Aktivitas ini dilakukan dengan meminjam dokumen milik perusahaan lain tanpa legalitas yang jelas.
Sementara itu, HZM yang bertindak sebagai General Manager bidang kelautan dan kargo berperan dalam memanipulasi dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium. Dokumen palsu ini digunakan agar batu bara dari tambang ilegal tersebut tetap bisa dipasarkan dan mendapatkan izin pelayaran.
"Tersangka tersebut selaku GM bergerak di bidang kelautan dan kargo. Bersama-sama dengan tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi," ungkap dia.
Syarief juga mengungkapkan bahwa HZM sempat bersikap tidak kooperatif karena mangkir sebanyak dua kali dari panggilan resmi penyidik. Hal ini memaksa tim penyidik melakukan jemput paksa sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagai bagian dari penyidikan, tim Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor KSOP wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah pada akhir Maret 2026.
Dalam penggeledahan di Banjar dan Palangkaraya tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen pelayaran penting. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan juga turut diamankan untuk memperkuat berkas perkara.