Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan paksa dan penahanan terhadap pemilik PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), pada Senin (11/5/2026) malam. Langkah hukum ini dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, tersangka dijemput di kediamannya yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah Laode tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Anang menambahkan bahwa Laode dinilai sengaja menghindari proses hukum sebelum akhirnya diamankan. Setelah penjemputan paksa, pemilik perusahaan tambang tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi dan pendapat dari para ahli. Tersangka kini telah dipindahkan ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.
"Langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 02.00 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Penyidik Kejaksaan Agung juga telah melaksanakan penggeledahan di rumah kediaman Laode pasca-penangkapan tersebut. Namun, rincian mengenai barang bukti yang berhasil disita oleh pihak berwenang dalam penggeledahan itu belum dipaparkan secara mendetail.
Dalam perkara ini, Laode diduga memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar kepada Ketua nonaktif Ombudsman, Hery Susanto. Suap tersebut diduga bertujuan agar Hery membantu PT Toshida Indonesia menghindari kewajiban pembayaran denda terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.
Direktur PT TSHI berinisial LKM juga telah diperiksa oleh penyidik, namun hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kasus ini mencuat setelah pihak PT Toshida Indonesia menyatakan keberatan atas perhitungan PNBP yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
Hery Susanto diduga merekayasa proses pemeriksaan di Ombudsman seolah-olah terdapat laporan dari masyarakat. Hal tersebut berujung pada pernyataan Ombudsman bahwa perhitungan Kementerian Kehutanan keliru, yang kemudian memberikan celah bagi perusahaan untuk menghitung sendiri beban pembayarannya kepada negara.