Kejaksaan Agung Tahan Pemilik PT CBU Terkait Kasus Korupsi Pertambangan

Kejaksaan Agung Tahan Pemilik PT CBU Terkait Kasus Korupsi Pertambangan
Foto: Ilustrasi Kejaksaan Agung Tahan Pemilik PT CBU Terkait Kasus Korupsi Pertambangan.

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kamis (14/5/2026).

Penetapan status hukum tersebut dilanjutkan dengan langkah penahanan terhadap MJE guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebagaimana dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT,ÔÇØ kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengumpulkan ribuan dokumen dan ratusan barang bukti elektronik. Selain itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 80 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

ÔÇ£Adapun tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Penyidik menduga MJE bekerja sama dengan pemilik PT AKT, Samin Tan, dalam memanipulasi dokumen verifikasi. Dokumen yang tidak sesuai kenyataan tersebut digunakan untuk mendapatkan persetujuan ekspor komoditas tambang.

ÔÇ£Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,ÔÇØ tutur Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Atas perbuatannya, MJE kini dijebloskan ke sel tahanan untuk masa penahanan awal selama dua puluh hari. Penempatan tersangka dilakukan di rumah tahanan negara di wilayah Jakarta Selatan.

"Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Samin Tan (ST) yang diumumkan pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. Samin Tan diduga mengelola pertambangan di Murung Raya secara ilegal meskipun izin operasionalnya telah berakhir bertahun-tahun sebelumnya.

ÔÇ£Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,ÔÇØ kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan penggeledahan luas di empat provinsi berbeda. Lokasi penggeledahan meliputi wilayah Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan Tengah dan Selatan.

"Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Penyidikan mengungkap bahwa meskipun izin PT AKT dicabut pada 2017, aktivitas penambangan tetap berjalan hingga tahun 2025. Perusahaan tersebut diduga menjual hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

ÔÇ£Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Operasi ilegal ini diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki wewenang dalam pengawasan tambang. Praktik tersebut berdampak pada kerugian besar bagi keuangan maupun perekonomian negara.

ÔÇ£Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan auditor diperlukan untuk menentukan nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini.

ÔÇ£Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.

Artikel terkait

Rekomendasi