Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) pada Kamis (16/4/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan resmi mengenai lokasi penahanan tersangka. Dilansir dari Nasional, Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengintervensi kebijakan kementerian terkait beban biaya perusahaan tambang.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Dugaan gratifikasi ini bermula dari kendala perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dialami PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Pihak perusahaan melalui direkturnya berinisial LKM kemudian meminta bantuan Hery untuk mengubah aturan teknis pembayaran tersebut.
Penyidik menemukan indikasi bahwa Hery menggunakan wewenangnya di Ombudsman agar kebijakan Kemenhut dikoreksi. Hal ini bertujuan supaya PT TSHI diberikan keleluasaan menghitung sendiri beban yang wajib dibayarkan kepada negara.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, Hery terlihat meninggalkan Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan pengawalan ketat. Ia menggunakan rompi tahanan merah muda serta tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Penangkapan ini terjadi hanya berselang enam hari setelah Hery Susanto dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di Istana Negara. Sebelumnya, ia merupakan anggota aktif Ombudsman periode 2021-2026 yang kembali terpilih melalui proses seleksi di DPR RI.