Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Korupsi Nikel

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Korupsi Nikel
Foto: Ilustrasi Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Korupsi Nikel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis (16/4/2026).

Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan dalam sesi keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Hery langsung menjalani penahanan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang, pejabat di Kejaksaan Agung.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, Hery terpantau keluar dari gedung Kejagung dengan pengawalan ketat petugas. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol saat dibawa menuju mobil tahanan.

Kasus hukum yang menjerat Hery ini terjadi hanya berselang satu pekan setelah dirinya resmi menjabat sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik sembilan anggota Ombudsman di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026).

Proses pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI periode 2026-2031.

"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun," kata sembilan anggota Ombudsman membacakan penggalan sumpah.

Pembacaan sumpah jabatan tersebut dilakukan secara serentak di hadapan Presiden setelah Keputusan Presiden dibacakan oleh Nanik Purwanti selaku Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.

"Saya bersumpah, saya berjanji; akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman, sebagai Wakil Ketua Ombudsman, sebagai Anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," lanjut mereka.

Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman terkait peran tersangka dalam penyimpangan tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi