Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Korupsi Nikel

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Korupsi Nikel
Foto: Ilustrasi Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Korupsi Nikel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 pada Kamis (16/4/2026). Penahanan langsung dilakukan terhadap tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Status hukum Hery Susanto tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memengaruhi kebijakan penghitungan kewajiban finansial perusahaan tambang terhadap negara. Perkara ini dilansir dari Nasional bermula dari kendala administratif yang dihadapi oleh PT TSHI.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa persoalan muncul saat sebuah perusahaan mengalami hambatan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jadi, pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan)," kata Syarief, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penyidik menemukan bukti adanya kolaborasi antara pimpinan perusahaan tambang tersebut dengan Hery Susanto untuk mengintervensi regulasi. Intervensi tersebut diwujudkan melalui penerbitan surat rekomendasi dari Ombudsman yang membatalkan ketetapan kementerian terkait.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucap Syarief.

Dugaan gratifikasi juga mencuat dalam proses persekongkolan ini, di mana Hery disinyalir menerima aliran dana dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Total uang yang masuk ke kantong tersangka diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah," ucap Syarief.

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru atas tindakan tersebut. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama masa penahanan awal.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Syarief.

Artikel terkait

Rekomendasi