Kejaksaan Agung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kejaksaan Agung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Foto: Ilustrasi Kejaksaan Agung Tahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada pekan ini setelah yang bersangkutan resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026). Langkah hukum ini diambil meski Hery baru saja menduduki posisi tertinggi di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Kepastian mengenai upaya penahanan ini dikonfirmasi oleh pihak internal kejaksaan sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Hery Susanto sebelumnya diketahui memiliki rekam jejak panjang sebagai pejabat di lingkungan Ombudsman sebelum akhirnya terpilih menjadi ketua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Suprianta, belum bersedia memberikan rincian mendalam mengenai konstruksi perkara yang menjerat pimpinan lembaga negara tersebut. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penjelasan teknis akan segera dirilis secara resmi kepada publik.

Berdasarkan catatan administratif, Hery Susanto telah memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir pada Desember 2025. Laporan tersebut telah diverifikasi oleh otoritas terkait pada Maret 2026 saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.

Total kekayaan yang dilaporkan Hery mencapai Rp 4.170.588.649, dengan aset terbesar berupa properti senilai Rp 2.350.000.000. Aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Timur dan Cirebon.

Selain properti, Hery tercatat memiliki koleksi kendaraan senilai Rp 595.000.000 yang terdiri dari satu unit motor Vespa tahun 2022 dan mobil Chery Micro keluaran tahun 2025. Komponen kekayaan lainnya mencakup simpanan kas sebesar Rp 539.688.649 serta harta bergerak lainnya yang ditaksir bernilai Rp 685.900.000.

Artikel terkait

Rekomendasi