Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, berinisial HS. Penahanan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan HS dalam kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara milik Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dilansir dari Nasional, HS diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mempermudah operasional penambangan PT AKT. Padahal, izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut atau diterminasi oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS mulai terlibat dalam operasi ilegal ini sejak menjabat sebagai KSOP pada tahun 2025. Peran HS dinilai vital karena KSOP merupakan satu-satunya otoritas pengawasan logistik batu bara di wilayah tersebut.
"Sehingga pada saat itu, karena seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam.
HS disinyalir sengaja mengabaikan kewajibannya dalam memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan dokumen tersebut seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum menerbitkan surat perintah berlayar bagi kapal pengangkut.
Akibat pembiaran yang dilakukan HS, kapal-kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT tetap bisa melintas meskipun menggunakan dokumen lalu lintas yang tidak sah. Tindakan ini memberikan ruang bagi Samin Tan untuk terus menjual komoditas tambang tersebut secara ilegal ke luar wilayah.
Dugaan Penerimaan Aliran Dana Suap
Dalam menjalankan aksinya, HS diduga menerima imbalan berupa sejumlah uang guna menutup mata terhadap aktivitas pengapalan tersebut. Syarief menyebutkan bahwa penerimaan uang haram ini terjadi secara rutin selama masa jabatan HS sebagai otoritas pelabuhan.
"Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka Samin Tan," kata Syarief.
Hingga saat ini, pihak penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan penghitungan detail mengenai total kerugian negara dan jumlah suap yang diterima. Berdasarkan dokumen yang disita, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana suap yang sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025 dengan nominal yang bervariasi.
Penetapan Tersangka Tambahan dan Peran Surveyor
Selain HS, Kejaksaan Agung juga meringkus dua tersangka lainnya, yakni BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM sebagai General Manager PT OOWL Indonesia. BJW diduga bekerja sama dengan Samin Tan menggunakan dokumen perusahaan afiliasi untuk melegalkan ekspor batu bara ilegal.
Sementara itu, tersangka HZM berperan dalam memanipulasi dokumen teknis berupa Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium batu bara. HZM bertindak sebagai surveyor yang menyusun laporan hasil pemeriksaan tambang yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Bahwa tersangka HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara," jelasnya.
HZM sempat bersikap tidak kooperatif dengan mengabaikan dua kali panggilan resmi sebelum akhirnya dijemput paksa oleh petugas. Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.