Kejaksaan Agung Menahan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika

Kejaksaan Agung Menahan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika
Foto: Ilustrasi Kejaksaan Agung Menahan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.

Kejaksaan Agung menahan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pada Senin, 25 Mei 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak sawit mentah tahun 2022, seperti dilansir dari Investor Daily.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Yeka diduga secara sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dari penyidikan hingga sidang pengadilan terhadap para terdakwa korporasi kasus minyak goreng tersebut.

Kronologi perkara bermula saat Yeka menginisiasi investigasi kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022, yang hasilnya dituangkan dalam laporan Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi stabilisasi harga oleh Kementerian Perdagangan. Namun, Yeka kemudian diduga mengubah materi laporan tersebut secara melawan hukum.

"Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut," kata Syarief saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Syarief memaparkan bahwa laporan hasil pemeriksaan tanggal 15 Agustus 2022 yang telah diubah itu diserahkan Yeka kepada advokat korporasi Marcella Santoso dan tim AALF Legal, yang kemudian dipakai menjadi basis gugatan perdata serta tata usaha negara terhadap Kementerian Perdagangan.

"Hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat pengadilan negeri," ujar Syarief.

Atas tindakan penyusunan laporan yang menguntungkan korporasi itu, Yeka diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group melalui rekening orang lain serta beberapa proyek korporasi. Saat ini, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," pungkas Syarief.

Artikel terkait

Rekomendasi