Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Anggota Komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), pada Kamis (16/4/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti manipulasi laporan hasil pemeriksaan untuk meringankan beban pembayaran negara sebuah perusahaan tambang.
Kasus korupsi yang berlangsung dalam rentang tahun 2013 hingga 2025 ini melibatkan manipulasi administrasi terhadap PT TSHI. Dilansir dari Nasional, tersangka diduga menerima janji imbalan sebesar Rp1,5 miliar untuk menghapus kewajiban pembayaran denda kepada Kementerian Kehutanan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keterlibatan HS dimulai saat pemilik PT TSHI merasa keberatan terhadap perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hery kemudian menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat pemeriksaan seolah-olah berdasarkan laporan masyarakat.
"Kemudian Saudara HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Hasil intervensi tersebut mengarahkan pada perintah agar perusahaan melakukan penghitungan beban secara mandiri. Hal ini bertujuan agar PT TSHI terhindar dari denda yang seharusnya disetorkan kepada kas negara melalui Kementerian Kehutanan.
"Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap Anang.
Proses kesepakatan jahat ini tercatat dilakukan dalam beberapa pertemuan pada April 2025 antara Hery dengan jajaran direksi PT TSHI. Direktur perusahaan berinisial LKM meminta bantuan untuk menemukan celah kesalahan administrasi dalam Keputusan Kementerian Kehutanan terkait PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Dengan kesepakatan Saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar," tambah Anang.
Setelah kesepakatan tercapai, HS menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dimanipulasi isinya. Dokumen tersebut digunakan untuk menekan instansi terkait demi kepentingan finansial sepihak perusahaan tambang tersebut.
"Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LO (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," kata Anang.
Hery Susanto kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari pertama. Ia dijerat dengan Pasal 12 dan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.